Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sanksi dan Hukuman yang Menanti Pelanggar Aturan Penggunaan Drone

Sanksi dan Hukuman yang Menanti Pelanggar Aturan Penggunaan Drone

Drone adalah pesawat udara tanpa awak yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti fotografi, hobi, dokumentasi, atau militer. 

Drone memiliki banyak manfaat, namun juga memiliki potensi risiko, terutama terkait dengan keselamatan penerbangan dan keamanan wilayah udara. 

Oleh karena itu, penggunaan drone di Indonesia harus mengikuti aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Apa saja aturan dan regulasi penggunaan drone di Indonesia? Dan apa saja sanksi dan hukuman yang menanti pelanggar aturan penggunaan drone? Mari kita simak ulasan berikut ini.

Aturan dan Regulasi Penggunaan Drone di Indonesia

Aturan dan regulasi penggunaan drone di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang hal yang sama. Peraturan ini mengatur tentang klasifikasi, persyaratan, prosedur, dan pengawasan pengoperasian drone di Indonesia.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan wilayah udara Indonesia, termasuk dari ancaman drone. Peraturan ini juga mengatur tentang kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, dan kawasan udara berbahaya yang tidak boleh dilalui oleh drone.

  • Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme penggunaan drone untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengguna drone di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Drone yang digunakan untuk kepentingan hobi dan rekreasi harus memiliki berat maksimal 2 kg, ketinggian terbang maksimal 150 meter, dan jarak terbang maksimal 500 meter dari pengendali. Drone juga harus dilengkapi dengan identitas pemilik dan nomor registrasi yang mudah dibaca.

  • Drone yang digunakan untuk kepentingan selain hobi dan rekreasi harus memiliki sertifikat laik terbang, sertifikat kelaikan pengendali, dan izin terbang dari otoritas penerbangan sipil. Drone juga harus dilengkapi dengan identitas pemilik, nomor registrasi, dan transponder yang mudah dibaca dan terdeteksi.

  • Drone dilarang terbang di kawasan udara terlarang, terbatas, dan berbahaya, seperti di atas istana presiden, instalasi nuklir, objek vital nasional, pangkalan udara militer, kawasan latihan militer, kawasan peluncuran roket dan satelit, dan ruang udara yang digunakan oleh orang setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

  • Drone dilarang terbang di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone juga dilarang terbang di wilayah controlled airspace, yaitu wilayah yang dilayani oleh layanan panduan lalu lintas udara, layanan informasi penerbangan, dan layanan kesiagaan.

  • Drone harus terbang dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan orang, hewan, benda, dan lingkungan. Drone juga harus menghormati privasi, hak, dan kepentingan orang lain.

Sanksi dan Hukuman bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Drone di Indonesia

Bagi pengguna drone yang melanggar aturan dan regulasi penggunaan drone di Indonesia, maka akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dan hukuman yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

  • Sanksi administratif, yaitu berupa teguran, pembekuan, pencabutan, atau pembatalan sertifikat laik terbang, sertifikat kelaikan pengendali, atau izin terbang. Sanksi administratif juga dapat berupa denda administratif yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Denda administratif dapat berkisar antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

  • Sanksi pidana, yaitu berupa penjara atau kurungan. Sanksi pidana dapat diberikan jika pelanggaran mengakibatkan gangguan, kerusakan, atau bahaya bagi keselamatan penerbangan, keamanan wilayah udara, atau kepentingan umum. Sanksi pidana juga dapat diberikan jika pelanggaran mengakibatkan kematian, luka berat, atau kerugian materiil. Sanksi pidana dapat berkisar antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara atau kurungan.

Itulah sanksi dan hukuman yang menanti pelanggar aturan penggunaan drone di Indonesia. Penggunaan drone harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, drone dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa menimbulkan masalah yang merugikan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.