Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan dan Regulasi yang Berlaku untuk Penggunaan Drone di Indonesia

Aturan dan Regulasi yang Berlaku untuk Penggunaan Drone di Indonesia

Di tengah kemajuan teknologi, penggunaan drone semakin meluas di berbagai sektor di Indonesia. Dalam rangka mengatur dan mengawasi penggunaannya, pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah aturan dan regulasi yang berlaku untuk penggunaan drone di wilayah negara ini. 

Keberadaan drone yang semakin merakyat membutuhkan pedoman yang jelas agar penggunaannya dapat berlangsung dengan aman, teratur, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 

Melalui serangkaian ketentuan yang telah diatur, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mentaati setiap aspek yang terkait dengan penggunaan drone, sehingga kontribusi positifnya dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kepentingan umum dan keamanan nasional.

Klasifikasi Drone

Sebelum membahas aturan dan regulasi yang berlaku untuk penggunaan drone di Indonesia, perlu diketahui bahwa drone dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan berat dan tujuan penggunaannya. Berikut adalah klasifikasi drone menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia:

  • Drone Mikro: drone yang memiliki berat maksimum lepas landas (MTOW) kurang dari atau sama dengan 2 kg dan digunakan untuk keperluan rekreasi atau olahraga.

  • Drone Kecil: drone yang memiliki MTOW lebih dari 2 kg sampai dengan 25 kg dan digunakan untuk keperluan rekreasi, olahraga, atau komersial.

  • Drone Sedang: drone yang memiliki MTOW lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg dan digunakan untuk keperluan komersial.

  • Drone Besar: drone yang memiliki MTOW lebih dari 150 kg dan digunakan untuk keperluan komersial.

Persyaratan Umum

Setiap pengguna drone di Indonesia harus memenuhi persyaratan umum berikut ini:

  • Memiliki sertifikat remote pilot yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Sertifikat remote pilot dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu:

    • Tingkat 1: untuk mengendalikan drone mikro atau kecil dengan jarak maksimum 500 meter dari pengendali dan ketinggian maksimum 150 meter dari permukaan tanah atau air.

    • Tingkat 2: untuk mengendalikan drone kecil dengan jarak lebih dari 500 meter dari pengendali atau ketinggian lebih dari 150 meter dari permukaan tanah atau air, atau drone sedang dengan jarak maksimum 500 meter dari pengendali dan ketinggian maksimum 150 meter dari permukaan tanah atau air.

    • Tingkat 3: untuk mengendalikan drone sedang dengan jarak lebih dari 500 meter dari pengendali atau ketinggian lebih dari 150 meter dari permukaan tanah atau air, atau drone besar dengan jarak dan ketinggian sesuai dengan izin terbang.

  • Melakukan registrasi drone secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Drone Penerbangan (SIDOPI) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan. Registrasi drone wajib dilakukan untuk drone kecil, sedang, dan besar, serta drone mikro yang dilengkapi dengan kamera atau alat perekam. Registrasi drone akan menghasilkan nomor registrasi dan tanda daftar yang harus ditempelkan pada drone.

  • Memiliki izin terbang drone yang dikeluarkan oleh DJPU Kementerian Perhubungan. Izin terbang drone wajib dimiliki untuk drone kecil, sedang, dan besar, serta drone mikro yang dilengkapi dengan kamera atau alat perekam. Izin terbang drone harus diajukan secara online melalui aplikasi SIDOPI paling lambat 14 hari kerja sebelum penerbangan. Izin terbang drone akan mencantumkan lokasi, waktu, dan tujuan penerbangan drone.

Aturan Penerbangan

Selain memenuhi persyaratan umum, pengguna drone di Indonesia juga harus mengikuti aturan penerbangan berikut ini:

  • Melakukan penerbangan drone hanya di ruang udara yang tidak dikendalikan (uncontrolled airspace) dan tidak berdekatan dengan bandara, zona terlarang, atau zona terbatas. Jika ingin melakukan penerbangan drone di ruang udara yang dikendalikan (controlled airspace) atau berdekatan dengan bandara, zona terlarang, atau zona terbatas, harus mendapatkan izin khusus dari otoritas yang berwenang, seperti AirNav Indonesia, Direktorat Navigasi Penerbangan, atau Pemerintah Daerah.

  • Melakukan penerbangan drone hanya pada siang hari dan dalam kondisi cuaca yang baik. Penerbangan drone dilarang dilakukan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca yang buruk, seperti hujan, kabut, atau angin kencang.

  • Melakukan penerbangan drone hanya dalam jangkauan pandangan langsung (visual line of sight) dari pengendali. Penerbangan drone dilarang dilakukan di luar jangkauan pandangan langsung dari pengendali, kecuali mendapatkan izin khusus dari DJPU Kementerian Perhubungan.

  • Melakukan penerbangan drone dengan ketinggian maksimum 150 meter dari permukaan tanah atau air dan jarak maksimum 500 meter dari pengendali. Jika ingin melakukan penerbangan drone dengan ketinggian atau jarak yang lebih besar, harus mendapatkan izin khusus dari DJPU Kementerian Perhubungan.

  • Melakukan penerbangan drone dengan kecepatan maksimum 30 knot atau 55 kilometer per jam. Jika ingin melakukan penerbangan drone dengan kecepatan yang lebih besar, harus mendapatkan izin khusus dari DJPU Kementerian Perhubungan.

  • Melakukan penerbangan drone dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan. Penerbangan drone perlu menghormati hak dan kewajiban pengguna ruang udara lainnya, sekaligus memberikan penghargaan terhadap privasi dan hak asasi manusia.

Demikianlah aturan dan regulasi yang berlaku untuk penggunaan drone di Indonesia. Dengan mengikuti aturan dan regulasi ini, pengguna drone dapat menikmati kegiatan penerbangan drone dengan nyaman dan aman. Selamat mencoba dan terbang bersama drone.