12 Penyebab Batalnya Shalat, Wajib Diketahui Setiap Muslim dan Muslimah
Namun, hal yang terpenting supaya sah nya shalat yang kita kerjakan ialah dengan mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan shalat, dengan mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan shalat, kamu juga bisa memperbaiki shalat mu agar tidak melakukan hal-hal tersebut. berikut hal-hal yang membatalkan shalat yang dilansir dari buku "Tuntunan Shalat Lengkap" yang ditulis oleh Imam Drs.MOH Rifa'i.
Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Shalat
Ada 12 perkara yang dapat membatalkan shalat, seperti yang saya lansir dari buku "Tuntutan shalat lengkap" , berikut hal-hal yang dapat membatalkan shalat.
1.Berhadats
Salah satu hal yang membatalkan shalat ialah ber hadats, baik itu hadats kecil ataupun besar seperti keluarnya mani bagi pria dan Haiz beserta nifas bagi wanita.
2.Terkena Najis Yang tidak dapat dimaafkan
Yang juga membatalkan shalat ialah terkena najis yang tidak dapat dimaafkan, contohnya terkena anjing dan babi, sebelum bagian tubuh kita yang terkena anjing dan babi yang belum kita bersihkan dengan 1 kali air tanah dan 6 kali air bersih, maka kita dilarang untuk mendirikan shalat, apabila telah mengerjakan nya, maka batallah shalat mu.
3.Berkata-kata Dengan Sengaja Walaupun dengan Satu Huruf
Berkata-kata dengan sengaja juga dapat membatalkan shalat, walaupun yang diucapkannya hanya satu huruf yang memberikan pengertian, maka batallah sholat nya.
4.Terbuka Auratnya
Apabila kamu mengerjakan shalat dengan aurat terbuka, maka shalat mu termasuk batal, hal ini patut diperhatikan apabila ketika hendak mengerjakan shalat, karena dikhawatirkan ada lubang atau bolong di bagian pakaian yang menutupi aurat.
5.Mengubah Niat
Apabila kamu sedang shalat, kamu berkeinginan untuk memutuskan shalat, maka tanpa kamu sengajai shalat mu telah batal, contohnya ketika kamu sedang shalat dan dipanggil teman dari luar rumah, hendaknya kamu membesar kan suara mu ketika takbir supaya ia tahu kamu lagi shalat, dan bukan berkeinginan untuk langsung membatalkan shalat.
6.Makan Atau Minum Meskipun Sedikit
Makan dan minum dalam shlat dapat membatalkan shalat, contohnya seperti mengunyah permen di dalam shalat dapat membatalkan shalat.
7.Bergerak Berturut-turut tiga kali
Apabila dalam shalat kamu bergerak berturut-turut tiga kali, hal ini dapat membatalkan shalat, seperti yang kita lihat sekarang ini banyaknya para pemuda yang mengolok-olok kan shalat, dalam shalat mereka berbicara ataupun bermain-main, bukan hanya sholat nya yang batal, mereka juga akan menerima balasan yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat kannya selama di dunia.
8.Membelakangi Kiblat
Salah satu syarat sahnya shalat ialah menghadap kiblat, apabila kamu shalat berpaling dari kiblat, tentunya shalat mu itu tidak sah dan kamu harus mengulanginya ataupun meng-qaza shalat tersebut jika sudah masuk waktu shalat lainnya.
9.Menambah Rukun Yang Berupa Perbuatan
Apabila kamu menambah rukun fi'li yang dapat berupa sujud ataupun ruku', maka batallah shalat yang sedang kamu kerjakan, contohnya seperti di shalat ashar ada 8 kali sujud, jika kamu mengerjakan sujud 9 kali, maka batallah shalat mu.
10.Tertawa Terbahak-bahak
jika kamu tertawa terbahak-bahak ketika shalat, sudah pasti shalat mu batal hukumnya, halnini sangat dilarang dalam agama.
11.Mendahului Imamnya Dua Rukun
Apabila ketika kamu bermakmum kepada seorang imam, dan kamu mendahului 2 rukun dari imam, maka dalam buku Tuntunan Shalat ini menyatakan tidak sah lah shalatmu.
12.Murtad, Atau Keluar Dari Islam
Jika kamu melakukan hal ini di dalam shalat, niscaya batallah shalat mu, dan kamu musti mengucap 2 kalimat syahadat.
Penutup
12 hal yang membatalkan shalat diatas dilansir dari Buku Tuntutan shalat lengkap karya Drs.MOH Rifa'i, semoga selamat iman kepada beliau dan keluarganya beliau, semoga bermanfaat, Assalamualaikum.Wr.Wb.
Post a Comment for "12 Penyebab Batalnya Shalat, Wajib Diketahui Setiap Muslim dan Muslimah"
🔴 Silahkan tuliskan komentar Sobat yang sesuai dengan topik Artikel ini. Komentar yang berisi tautan atau Link aktif tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.