Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Sih Tarif Biaya Parkir Kendaraan yang Legal di Kota Bandung?

mashabibi.com

Bandung, ibu kota provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang terkenal dengan destinasi wisatanya yang menarik, udara sejuk, dan kuliner yang menggugah selera. 

Seiring dengan tingginya minat wisatawan dan aktivitas warga lokal, kebutuhan akan fasilitas parkir yang memadai menjadi salah satu perhatian utama pemerintah kota. 

Bagi warga dan wisatawan yang berkunjung, memahami tarif parkir kendaraan yang legal di Kota Bandung sangat penting untuk menghindari potensi penipuan atau overcharging.

Regulasi Tarif Parkir di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan regulasi terkait tarif parkir yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung. 

Regulasi ini dibuat untuk memastikan transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan Perwal terbaru, berikut adalah rincian tarif parkir yang berlaku:

Tarif Parkir Kendaraan Bermotor

1. Motor

   - Parkir di tepi jalan umum: Rp 2.000 per jam

   - Parkir di tempat khusus/parkir off-street: Rp 3.000 per jam

2. Mobil

   - Parkir di tepi jalan umum: Rp 5.000 per jam

   - **Parkir di tempat khusus/parkir off-street**: Rp 7.000 per jam

3. Bus dan Truk

   - Parkir di tepi jalan umum: Rp 10.000 per jam

   - Parkir di tempat khusus/parkir off-street: Rp 15.000 per jam

Tarif Parkir untuk Lokasi Khusus

Beberapa lokasi di Kota Bandung, terutama yang menjadi pusat aktivitas dan wisata, memiliki tarif parkir khusus. 

Tarif ini biasanya diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta pengelolaan lalu lintas yang lebih baik. Beberapa lokasi khusus tersebut antara lain:

1. Kawasan Alun-Alun Kota Bandung

  - Motor: Rp 3.000 per jam

  - Mobil: Rp 6.000 per jam

2. Kawasan Jalan Braga

  - Motor: Rp 2.500 per jam

  - Mobil: Rp 5.500 per jam

3. Kawasan Cihampelas Walk (Ciwalk)

  - Motor: Rp 4.000 per jam

  - Mobil: Rp 8.000 per jam

Pentingnya Mematuhi Tarif Resmi

Mematuhi tarif parkir resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. Menghindari Overcharging

Dengan mengetahui tarif yang legal, Anda bisa menghindari potensi penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

2. Mendukung Pengelolaan Lalu Lintas

Pembayaran parkir yang sesuai dengan ketentuan membantu pemerintah dalam mengelola lalu lintas dan parkir kota dengan lebih baik.

3. Mendukung Pendapatan Daerah

Pendapatan dari parkir digunakan untuk perbaikan fasilitas kota, termasuk infrastruktur jalan dan area parkir itu sendiri.

Tips Parkir Aman dan Legal

Untuk memastikan Anda mendapatkan tarif parkir yang sesuai dan menghindari masalah, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Selalu Meminta Karcis Parkir

Karcis parkir resmi biasanya mencantumkan tarif yang harus dibayar. Jika petugas parkir tidak memberikan karcis, mintalah secara langsung.

2. Perhatikan Rambu-Rambu Parkir

Kota Bandung memiliki rambu-rambu yang jelas untuk area parkir. Pastikan Anda memarkirkan kendaraan di tempat yang legal dan sesuai dengan aturan.

3. Gunakan Tempat Parkir Resmi

Tempat parkir resmi biasanya dikelola dengan baik dan memiliki petugas yang bertanggung jawab. Tempat parkir ini juga cenderung lebih aman.

4. Cek Aplikasi Parkir

Beberapa aplikasi parkir menyediakan informasi tarif dan lokasi parkir yang resmi di Kota Bandung. Ini bisa menjadi panduan yang sangat membantu.

Kesimpulan

Mengetahui tarif parkir kendaraan yang legal di Kota Bandung sangat penting untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan Anda berkontribusi pada pendapatan daerah. 

Dengan mengikuti tips di atas dan mematuhi peraturan yang ada, pengalaman parkir Anda di Kota Bandung akan lebih aman dan nyaman.